Sistem Pemilu Dibahas MK

Sistem Pemilu Dibahas MK
BACAKAN SUMPAH: Situasi persidangan di Mahkamah Kosntitusi (MK) dengan melakukan pengambilan sumpah kepada para saksi pada sengketa pelaksanaan Pemilu 2014 lalu.
0 Komentar

Berdasarkan Undang-Un­dang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, diatur bahwa penyusunan dan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) merupakan kewenangan Ko­misi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam konteks ini, pemerin­tah melalui Kemendagri ber­dasarkan Undang-Undang Pemilu bertugas menyusun Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pe­milih Pemilu (DP4). DAK2 dan DP4 tersebut telah diserahkan oleh Mendagri kepada Ketua KPU pada Desember 2017.

Terpisah, pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan, jika pelaksanaan pemilu se­rentak kali ini perlu diapre­siasi. Meski ada beberapa petugas KPPS yang meninggal dunia, tetapi secara keseluru­han pelaksanaan pemilu ber­langsung damai dan lancar.

Baca Juga:PDAM Tirtawening Raih TOP BUMD Tiga Tahun Berturut TurutMasjid Pusdai Bagikan Takjil 1.000 Paket Perhari

Dia menilai, harus ada pem­bagian yang jelas, antara pe­milu legislatif dengan pemilu eksekutif. Sehingga masyara­kat bisa lebih fokus dalam memilih.

Selain itu, pembagian ber­dasarkan trias politika Bang Emrus biasa pengamat ini disapa menilai lebih efektif ketimbang penggunaan aspek lainnya.

“Jadi tidak seperti yang se­belumnya. masyarakat hanya tersandera dengan pemilihan kepala negara. Padahal, me­reka yang duduk di parlemen tak kalah pentingnya dengan kepala negara. Bahkan kam­panyecalon legislative tidak terdengan gaungnya,” tandas­nya. (khf/fin)

0 Komentar