Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, diatur bahwa penyusunan dan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam konteks ini, pemerintah melalui Kemendagri berdasarkan Undang-Undang Pemilu bertugas menyusun Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). DAK2 dan DP4 tersebut telah diserahkan oleh Mendagri kepada Ketua KPU pada Desember 2017.
Terpisah, pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan, jika pelaksanaan pemilu serentak kali ini perlu diapresiasi. Meski ada beberapa petugas KPPS yang meninggal dunia, tetapi secara keseluruhan pelaksanaan pemilu berlangsung damai dan lancar.
Baca Juga:PDAM Tirtawening Raih TOP BUMD Tiga Tahun Berturut TurutMasjid Pusdai Bagikan Takjil 1.000 Paket Perhari
Dia menilai, harus ada pembagian yang jelas, antara pemilu legislatif dengan pemilu eksekutif. Sehingga masyarakat bisa lebih fokus dalam memilih.
Selain itu, pembagian berdasarkan trias politika Bang Emrus biasa pengamat ini disapa menilai lebih efektif ketimbang penggunaan aspek lainnya.
“Jadi tidak seperti yang sebelumnya. masyarakat hanya tersandera dengan pemilihan kepala negara. Padahal, mereka yang duduk di parlemen tak kalah pentingnya dengan kepala negara. Bahkan kampanyecalon legislative tidak terdengan gaungnya,” tandasnya. (khf/fin)
