Petugas Siap Tegakkan Perda

BANDUNG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Praja Wibawa dan Cipta Kondisi. Apel gabungan ini sebagai persiapan menghadapi Ra­madan dan Hari Raya Idulfi­tri 1440 Hijriah.

”Kita siapkan 850 personel dibantu TNI, Polri, dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dae­rah) terkait seperti Damkar dan Dishub untuk menjaga Kota Bandung kondusif se­lama Ramadan,” ucap Plt. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya San­tana, usai apel di Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jumat (3/5/2019).

Menurut Tantan, sejumlah pelanggaran Peraturan Dae­rah (Perda) yang kerap mun­cul di Ramadan di antaranya maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Mobil Toko (Moko). Keberadaan PKL dan Moko ini menyalahi Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Lalu merunut Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyel­enggaraan dan Penanganan Penyandang Kesejahteraan Sosial, pada Ramadan dip­rediksi bermunculan peng­emis musiman. Serta pence­gahan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwi­sataan oleh para pelaku hi­buran malam saat Ramadan.

”Sudah ada peraturannya, tempat hiburan malam, spa, karoke, diskotik, diskotik nanti tanggal 4 (Mei) malam dilarang beroperasi. Buka lagi tanggal 7 Juni. Nanti kita akan terus monitoring setiap hari, tim juga akan berpa­troli. Spotnya sudah kita pe­takan,” ujarnya.

Khusus untuk PKL, sam­bung Tantan, kerap muncul pedagang musiman baik dari dalam maupun luar Kota Bandung.

”Yang dikhawatirkan PKL yang baru tidak tahu tempat berjualan ada zona merah di Kota Bandung, ada zona kuning dan zona hijau. Jadi mereka berjualan di tempat mana saja asal ada tempat yang kosong, padahal kosong itu dilarang,” ulasnya.

Sementara itu, Wakil Wa­li Kota Bandung, Yana Muly­ana meminta agar aparat kewilayahan ikut berperan aktif dalam rangka menjaga kondusifitas selama bulan ramadan. Karena beberapa titik baru pelanggaran disi­nyalir bisa bermunculan.

”Saya tetap minta aparat di kewilayahan menertibkan PKL sebelum menjadi lebuh banyak,” pintanya.

Lebih lanjut Yana juga mengingatkan, dalam Per­da Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pem­binaan PKL sanksi yang diterapkan bukan hanya untuk pedagang saja, tetap pembeli pun ikut terkena sanksi.

Tinggalkan Balasan