Ada Intimidasi ke Jurnalis

Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan mendalami kejadian tersebut dan memas­tikan akan mengusut tuntas jika terjadi kekerasan terhadap awak media.

“Justru kita sebenarnya ba­nyak mengamankan, meny­ekat wartawan agar tidak menjadi korban. Namun de­mikian kita dalami lagi, yang jelas itu bukan buruh, ini kelompok yang menyusup dalam kegiatan buruh,” jelas­nya.

“Tadi saya sama Pak Kapolres juga sudah sama-sama ke Bo­romeus waktu yang bersangku­tan berobat tadi,” tambah dia.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Su­gema menyatakan, akan se­gera memeriksa saksi-saksi guna mengusut dugaan peng­aniayaan yang dilakukan ang­gotanya kepada dua wartawan.

“Akan dipanggil beberapa saksi untuk mengetahui hal ini supaya kita bisa tangani kasus ini,” kata Irman usai menjenguk Reza Estily, salah satu pewarta foto yang diin­timidasi.

Disinggung kapan perkara penyelidikan dan penyidikan dugaan penganiayaan war­tawan akan berjalan, Irman belum bisa memberikan ke­terangan secara pastinya. Sebab, untuk kasus ini perlu ada pendalaman.

“Kami mau mendalami, apa keterangan dari teman-teman media adanya dugaan ini. Ada mis, ada tindakan di luar kon­trol, nanti kita dalami,” tutur dia.

Semenatra itu, peringatan hari buruh yang di gelar di halaman Kantor Dinas Te­naga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar dipenuhi dari organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jawa Barat.

Aksi tersebut berjalan damai dengan menyampaikan tun­tutan disampaikan oleh ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Ba­rat Muhammad Sidarta.

“ Tuntutan-tuntutan ini disampaikan kepada Guber­nur untuk segera menuntas­kan Umpah Minimum Sek­toral Kabupaten/Kota (UMSK) 2019 yang belum selesai dan membuat perda proses pe­netapan UMSK,’’tegasnya.

Muhammad Sudarta meng­ingatkan pentingnya Perda ini sebagai acuan proses pe­netapan upah layak bagi buruh. ia pun melanjutkan alasan-alasan mengapa perda UMSK segera dituntaskan.

“ Penerapan upah tersebut tidak berpihak kepada buruh, karena diatur oleh Permena­ker No 7 tahun 2013 yang diganti dengan Permenaker No 15 tahun 2018, peraturan menteri ini mengatur proses penetapan UMSK harus ber­landaskan kajian dewan pen­gupahan dan harus dirun­dingkan antara asosiasi pen­gusaha sektor dengan serikat pekerja,’’kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan