Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan mendalami kejadian tersebut dan memastikan akan mengusut tuntas jika terjadi kekerasan terhadap awak media.
“Justru kita sebenarnya banyak mengamankan, menyekat wartawan agar tidak menjadi korban. Namun demikian kita dalami lagi, yang jelas itu bukan buruh, ini kelompok yang menyusup dalam kegiatan buruh,” jelasnya.
“Tadi saya sama Pak Kapolres juga sudah sama-sama ke Boromeus waktu yang bersangkutan berobat tadi,” tambah dia.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menyatakan, akan segera memeriksa saksi-saksi guna mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya kepada dua wartawan.
“Akan dipanggil beberapa saksi untuk mengetahui hal ini supaya kita bisa tangani kasus ini,” kata Irman usai menjenguk Reza Estily, salah satu pewarta foto yang diintimidasi.
Disinggung kapan perkara penyelidikan dan penyidikan dugaan penganiayaan wartawan akan berjalan, Irman belum bisa memberikan keterangan secara pastinya. Sebab, untuk kasus ini perlu ada pendalaman.
“Kami mau mendalami, apa keterangan dari teman-teman media adanya dugaan ini. Ada mis, ada tindakan di luar kontrol, nanti kita dalami,” tutur dia.
Semenatra itu, peringatan hari buruh yang di gelar di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar dipenuhi dari organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jawa Barat.
Aksi tersebut berjalan damai dengan menyampaikan tuntutan disampaikan oleh ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhammad Sidarta.
“ Tuntutan-tuntutan ini disampaikan kepada Gubernur untuk segera menuntaskan Umpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2019 yang belum selesai dan membuat perda proses penetapan UMSK,’’tegasnya.
Muhammad Sudarta mengingatkan pentingnya Perda ini sebagai acuan proses penetapan upah layak bagi buruh. ia pun melanjutkan alasan-alasan mengapa perda UMSK segera dituntaskan.
“ Penerapan upah tersebut tidak berpihak kepada buruh, karena diatur oleh Permenaker No 7 tahun 2013 yang diganti dengan Permenaker No 15 tahun 2018, peraturan menteri ini mengatur proses penetapan UMSK harus berlandaskan kajian dewan pengupahan dan harus dirundingkan antara asosiasi pengusaha sektor dengan serikat pekerja,’’kata dia.