JAKARTA – Pemerintah mengingatkan para pendukung calon presiden dan calon wakil presiden untuk tidak melakukan pawai kemenangan sebelum adanya pengumuman resmi dari KPU. Aparat keamanan seperti kepolisian tidak akan mengeluarkan perizinan adanya pawai usai pencoblosan.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto usai menggelar rapat koordinasi bersama TNI, Polri, KPU, Kemendagri, Kominfo dan Kejagung di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (15/4).. “Bahwa saya sampaikan, pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan KPU maka akan tidak diizinkan,” katanya.
Wiranto menyarankan masyarakat lebih baik melakukan syukuran kemenangan calon presiden yang didukungnya di rumah masing-masing. “Ini lebih baik daripada melakukan pawai kemenangan,” ujarnya.
Wiranto mengaku, ia tak melarang adanya pawai keamanan karena UUD mengaturnya. Meski demikian, ada empat syarat yang harus diikuti untuk mendapatkan izin dari kepolisian. Pertama tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain. “kemudian dalam batas-batas etika dan moral, tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa,” jelasnya.
Dalam rapat ini hadirKetua KPU Arief Budiman,Ketua Bawaslu Abhan,Mendagri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung M Prasetyo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menkominfo Rudiantara.
Dalam rapat kemarin, Wiranto juga menyinggung soal keamanan di seluruh tempat pemungutan suara saat pelaksaan pencoblosan suara. Ia meminta KPU mampu mengawaal penghitungan suara dengan ketat agar tidak menimbulkan kecurangan dan gangguan. “Kita ciptakan ruang uang aman, pemilih berangkat dari rumah ke TPS dengan bebas, lalu kawal dan mobilisasi dan penghitungan suara dengan ketat,” katanya
Sedangkan , Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massauntuk menunjukkan kemenangan, pasalnya hal ini dapat menimbulkan provokasi. “tidak melakukan pawai syukuran. Lebih baik kita tetap menjalankan kegiatan dengan baik, tenang,” katanya.
Dia juga menegaskan tidak akan mengeluarkan izin jika ada mobilisasi masa dalam tahappenyelesaian sengketa pemilu. Menurutnya, jikaada hal yang diangga tidak sesuai Undang-Undang ada mekanismenya aturannya. ”ada proses MK kalau ada hal yang dianggap melanggar, tapi tidak dalam bentuk mobilisasi massa,” tandasnya. (mhf/lan/fin/tgr)