“Para komunitas, juga para ulama, betul-betul sudah paham bagaimana menggerakkan rakyat kita untuk sadar terhadap lingkungan. Terus memberikan pemahaman membuat pola tanam pertanian yang baik, dan sabuk-sabuk gunung tertata dengan rapi sehingga air terkelola dengan baik,” tuturnya
Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, KLHK telah memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana (sarpras) pengelolaan sampah pada tahun 2018 lalu senilai Rp. 12 miliar. Penyediaan sarpras tersebut berupa PDU kepada Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Cimahi.
”Kami berikan PDU berkapasitas 10 ton per hari, selain itu juga fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10-30 ton pre hari. Pengoperasian PDU memungkinkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sekitar 5.000 ton karbondioksida (CO2) per tahun dengan efektivitas biaya sekitar Rp. 2 juta per ton CO2 per tahun,” katanya.
Menurutnya, bagian penting dari fasilitas itu adalah dalam mengendalikan pembentukan gas metana, dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun. Pengurangan emisi CO2 untuk sumber energi adalah 50 ton CO2 per tahun, melalui pengelompokan dan peningkatan efektivitas pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
”Kami juga memberikan BSI di enam wilayah yaitu Kabupaten Bandung, Subang, Karawang, Kota Bandung, Cimahi dan Kota Bekasi, dengan kapasitas 1 ton per hari. Program ini, sesuai dengan Perpres nomor 15 tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum,” pungkasnya (yul/rus)