Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kata Wahyu, yakni 9 bungkusan paket yang berisikan, 1 buah hp merk xiaomi, 1 buah kotak besi, timbangan elektrik, bungkus plastik klip, 1 bendel bekas resi pengiriman, 1 bungkus kertas pahpir dan lain-lainnya.
”Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 127 aya 1 huruf a, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/rus)