BANDUNG- Satgas Antimafia Bola Polri akhirnya menahan pelaksanaan tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Keputusan itu diambil penyidik dari hasil gelar perkara usai memeriksa pria yang akrab disapa Jokdri itu siang tadi.
“Dilakukan gelar perkara 14.00 WIB, Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo saat menggelar jumpa pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).
Penahanan dilakukan atas kasus pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi di Kantor Komdis PSSI. Kendati demikian, penahanan juga berkaitan dengan penyidikan Polri di kasus pengaturan skor.
Sebab barang bukti yang dirusak atas perintah Jokdri sangat erat hubungannya dengan pengaturan skor dalam laporan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Adapun dalam laporan Lasmi, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di antaranya, Mbah Pri alias Priyanto, Miss T alias Anik Yuni Artika Sari, anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, anggota Komdis PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid, dan staf departemen wasit PSSI Mansyur Lestaluhu.
“Ada satu tersangka yang menduduki jabatan Komdis yang perlu kita lengkapi berkasnya dengan dokumen yang ada di kantor Komdis. Kita cari, ternyata ada perusakan,” beber Hendro.
Kata dia, diduga Jokdri ingin mengaburkan petunjuk terkait kasus pengaturan skor dengan merusak barang bukti tersebut.
“Sehingga barang bukti yamg kita butuhkan tidak ada, sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan,” tegas Hendro.
Sekadar informasi, sebelumnya Jokdri dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.
Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi. (jpc/drx)