”Akhirnya yang terganggu ya masyarakat karena shelter harusnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dari angkutan umum,” tuturnya.
Untuk itulah, pihaknya berharap pemerintah segera membuat aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tersebut.
”Regulasinya harus jelas dan rinci sehingga tidak ada salah kaprah pemahaman aturan,” pungkasnya.(ziz)