Selain itu, KPU harus memastikan tidak terjadi keterlambatan Penerimaan Surat Suara dari Percetakan, Tepat waktu dalam proses sortir dan lipat serta tepat waktu Pendistribusian ke PPS dan TPS paling lambat diterima 1 hari sebelum pemungutan suara di TPS dilaksanakan.
Untuk KPU Jabar harus dapat memastikan keamanan penyimpanan di Gudang Logistik dan terhindar dari musibah yang dapat mengkibatkan hilang dan rusak akibat banjir, hewan pengerat dan tidak rusak dalam proses pendistribusian ke PPK, PPS dan KPPS.
’’ Proses Sortir dan Lipat Surat Suara juga harus sesuai dengan dengan SOP KPU RI,”p[ungkas Dahlan. (yan)