SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menemukan ribuan surat suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 rusak.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, surat suara rusak tersebut diantaranya karena adanya bercak, keriput karena terlipat dan ada semacam noktah atau bintik noda.
Menurutnya, surat suara yang rusak tersebut terdiri dari 5.403 surat suara untuk DPR RI, 3.490 surat suara untuk DPRD provinsi, 3.742 surat suara DPRD kabupaten dan 4.805 surat suara untuk DPD.
”Surat suara yang dinyatakan rusak karena terdapat bercak pada kotak partai dan nama calon, rusak karena bekas terlipat dan adanya bintik bintik warna biru dan coklat,” kata Agus saat ditemui disela sela sosialisasi pemilu 2019 bersama insan pers di aula pinter KPU Kabupaten Bandung, Jumat (15/3).
Menurut Agus, surat suara yang rusak tersebut akan dilaporkan kepada KPU Provinsi berikut berita acara dan fisiknya. Walau demikian, pihaknya belum melaporkan atau mengajukan kekurangan surat suara sebab masih menunggu surat suara Pilres yang belum datang.
”temuan surat suara rusak akan kami informasikan kepada KPU provinsi. Untuk lapor akan kekurangan pengiriman atau suarat suara rusak akan dilakukan serentak oleh seluruh KPU Kota/Kabupaten,” akunya.
Agus menjelaskan, untuk mengajaukan penggantian surat suara yang kurang dan rusak belum diajukan. Karena KPU Kabupaten Bandung masih menunggu pengiriman surat suara Pilpres, yang sampai sekarang belum datang.
”belum mengajukan, karena surat suarat pilpres belum datang dan barangkali ada kekurangan dan ada juga yang rusak seperti surat suara caleg,” akunya
Dia menjelaskan, pihaknya akan mengusulkan kepada KPU provinsi untuk pengiriman surat suara pilpres ke kabupaten Bandung didahulukan, mengingkat jumlah surat suara yang akan diterima jumlahnya sangat banyak.
”Sesuai data, surat suara yang akan diterima KPU Kabupaten Bandung merupakan jumlah terbanyak kedua dari bogor. Hal itu, sesuai dengan jumlah pemilih,” tutunya.
Agus menambahakan, penggantian dan pengiriman kekuranagan surat suara rusak awalnya akan dilakukan pada tanggal 16 Maret 2019. Namun ada perubahan menjadi 28 Maret 2019.
” kita akan buat surat permohonan pertimbangan kepada KPU provinsi, agar pengiriman surat suara ke KPU Kabupaten Bandung bisa didulukan mengingat jumlahnya banyak,” tutup dia. (rus)