BANDUNG – Habib Bahar bin Smith terdakwa dugaan kasus atas penganiayaan terhadap dua orang anak dibawah umur lebih memilih irit berbicara ketika dimintai tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ketika ditanya awak media, dia tidak banyak memberikan keterangan. Bahkan seperti enggan menanggapi eksepsinya. Bahkan usai ditutupnya sidang, dia langsung di kawal oleh petuga kepolisian.
Ketika keluar ruangan sidang, Bahar menyinggung nama Joko Widodo Presiden Indonesia, yang dinilai tidak adil dalam kasusnya.
‘Tunggu saya keluar, ketidakadikan hukum dari Jokowi tunggu saya akan dia rasakan,’ kata Bahar kepada wartawan usai sidang lanjutan yang digelar oleh PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (14/3).
Ketika ditanya mengenai tanggapan pada putusan sela yang nanti akan di putuskan, Bahar hanya menjawab singkat.
’’Serahkan saja,’’ cetus dia.
Diberitakan sebelumnya, JPU menilai eksepsi (nota keberatan) yang sebelumnya dibacakan oleh penasehat hukum dalam persidangan sebelumnya tidak beralasan. Sebab dakwaan dengan terdakwa atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat.
’’ Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak beralasan. Untuk itu memohon majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum,’’ kata Jaksa.
Jaksa juga meminta, majelis hakim untuk melanjutkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan, yang dimaksud dalam surat dakwaan.
‘Kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith,’ ucapnya.
Usai dibacakan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum, Ketua majelis hakim Edison Muhamad mengatakan, untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agenda putusan sela.
’’Satu minggu kedepan, untuk memutuskan diterima atau tidaknya,’’ kata Edison. (yan)