BANDUNG– Sebanyak 49.721 orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibutuhkan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk Pemilu 2019. Saat ini proses rekrutmen masih terus berlangsung. Selain itu, KPU Kota Bandung juga membutuhkan 14.206 orang Petugas Ketertiban/Linmas yang ditugaskan di tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan saat ini PPS se-Kota Bandung sedang melakukan penerimaan pendaftaran Calon Anggota KPPS dari mulai tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 12 Maret 2019.
Tahap berikutnya, yaitu penelitian administrasi kelengkapan persyaratan dimulai 13-19 Maret 2019, pengumuman hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan 20-23 Maret 2019, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap seleksi Calon Anggota KPPS 21-26 Maret 2019, penetapan Calon Anggota KPPS 27 Maret 2019, pelantikan KPPS paling lambat 10 April 2019.
Adapun masa kerja KPPS selama 30 hari dari tanggal 10 April-9 Mei 2019. Honorarium Ketua KPPS Rp. 550.000,- dan Anggota Rp. 500.000,-
Jumlah TPS di Kota Bandung ada 7.103 TPS. Tiap TPS dibutuhkan sebanyak tujuh petugas KPPS ditambah dengan dua orang petugas ketertiban/linmas.
“Dengan menjadi Petugas KPPS, berarti ikut juga menyukseskan penyelenggaraan Pemilu agar berjalan lancar dan sukses,” tandasnya. (bbs)