Balai Bahasa Jabar Terus Meningkatkan Standar Pelayanan

Terkait hal tersebut, Balai Bahasa Jawa Barat tidak dapat mengubah tarif UKBI karena tarif tersebut dikeluarkan oleh pemeritah berdasarkan  Peraturan  Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan PP RI No. 82/2016 tersebut, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000.

Masih terkait UKBI, para pengguna layanan UKBI Balai Bahasa Jabar yang berasal dari mahasiswa juga merasa keberatan dengan standar minimal skor UKBI yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Menurutnya standar yang ditetapkan pihak perguruan tinggi terlalu tinggi. Akibatnya, banyak mahasiswa yang harus mengikuti UKBI berkali-kali karena belum mencapai standar skor minimal UKBI yang ditetapkan, sementara ada jeda waktu yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti UKBI berikutnya.

Terkait hal tersebut, Balai Bahasa Jabar juga tidak dapat mengubah standar skor UKBI minimal yang harus diraih oleh mahasiswa karena kebijakan tersebut merupakan keputusan dari masing-masing Dekan/Ketua Jurusan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Akan tetapi, Balai Bahasa Jabar sudah menginformasikan kepada pihak perguruan tinggi bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi penutur jati ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhannya dalam berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.

Berdasarkan Permendikbud No. 70/2016 tersebut ditetapkan bahwa untuk mahasiswa jenjang perguruan tinggi dan pascasarjana harus memiliki standar kemahiran berbahasa Indonesia “Unggul”. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan