NGAMPRAH– Wakil Ketua DPRD KBB dari Fraksi Golkar Sunarya Erawan memprotes soal penertiban alat peraga kampanye (APK) para caleg yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Bawaslu belum lama ini. Bahkan, protesnya tersebut langsung disampaikan kepada Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan disela paripurna DPRD. “Pak penertiban APK itu, pak bupati tahu tidak?,” kata Apih sapaan akrabnya ini belum lama ini di Lembang.
Keberatan Apih tersebut lantaran Bawaslu dan Satpol PP tidak menertibkan semua caleg dari seluruh parpol peserta pemilu. Sehingga dinilai ada tebang pilih yang merugikan parpol lainnya. “Di Cimahi APK dibiarkan saja, toh memang ini kan tahun politik lagian waktunya tinggal menghitung hari saja. Jadi wajar karena ini hajat demokrasi dan belum saatnya ditertibkan,” sesal Apih.
Sementara itu, Hengki pun langsung bergerak cepat soal adanya laporan dari pimpinan DPRD Bandung Barat tersebut. “Soal penertiban APK saya kira pak bupati tidak tahu. Coba saya cek ke Bu Rini (Kasatpol PP),” ujar Hengki.
Dari pernyataan Rini, ujar Hengki, bahwa penertiban APK caleg berupa baligho tersebut berdasarkan arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat. “Penertiban baligo yang melanggar itu atas rekomendasi Bawaslu,” kata Hengki sesuai pernyataan Rini.
Sebelumnya, ratusan alat peraga kampanye (APK) yang di pasang melanggar aturan di sejumlah jalan protokol langsung ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
Daerah pemilihan (Dapil) tiga yakni Parongpong dan Lembang menjadi fokus Bawaslu untuk ditertibkan. Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu KBB Ai Wildani Sri Aidah menyebutkan, kali ini merupakan penertiban APK tahap kedua.
Sasaran penertiban ialah APK yang terpasang dan melanggar aturan terutama di jalan protokol. Sebab dalam pemasangan APK ada aturan yang harus ditepati oleh partai maupun caleg, baik dari aspek ukuran maupun penempatan. (drx)