Usup Tewas Didor Polisi

Usup Tewas Didor Polisi
NUR AZIZ/JABAR EKSPRES
 GELAR PERKARA : Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagar (kedua dari kanan) didampingi Kasatreskrim, AKP Niko N Adiputra (kesatu dari kanan) memperlihatkan barang bukti yang dipakai untuk melakukan kejahatan oleh para tersangka Curat Cianjur dalam gelar perkara yang dikaukan Selasa (5/3).
0 Komentar

”Saat itu mereka mencoba melawan dengan mengguna­kan senjata rakitan. Terpaksa petugas mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kasa­treskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, komplotan ini dalam mela­kukan aksinya selalu meng­gunakan kendaraan milik rental.

”Jadi kalau aksinya gagal, pelaku ini bawa kabur mobil rental. Komplotan ini kami diamankan pekan lalu di tiga wilayah KBB, Subang dan Cianjur. Kami akan terus mela­kukan pengembangan kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga:Kualitas Pendidikan Jadi Tugas BersamaDisbudparpora Buka Pendaftaran Paskibra

Atas perbuatannya, para komplotan ini diancam Pasal 363 KUHPidana dengan an­caman maksimal sembilan tahun dan pasal 481 KUHPi­dana dengan ancaman mak­simal 7 tahun penjara. (ziz)

Laman:

1 2
0 Komentar