”Saat itu mereka mencoba melawan dengan menggunakan senjata rakitan. Terpaksa petugas mengambil tindakan tegas,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, komplotan ini dalam melakukan aksinya selalu menggunakan kendaraan milik rental.
”Jadi kalau aksinya gagal, pelaku ini bawa kabur mobil rental. Komplotan ini kami diamankan pekan lalu di tiga wilayah KBB, Subang dan Cianjur. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini,” tandasnya.
Baca Juga:Kualitas Pendidikan Jadi Tugas BersamaDisbudparpora Buka Pendaftaran Paskibra
Atas perbuatannya, para komplotan ini diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun dan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ziz)
