”Mudah mudahan dengan program ini, saya bisa memiliki surat legalitas yang resmi,” kata Heni.
Menurut Heni, setelah mendengar ada program PTSL. Dirinya segera mendaftar ke pemerintahan Desa, agar tanah yang dimiliki mendapat legalitas resmi atau sertifikat.
”Saya mendaftarkan tanah yang dimiliki untuk dibuatkan sertifikat. Ya lumayan seluas, 168 M2. Tidak keberatan, sebab cukup mengeluarkan anggaran 150 rebu, tanah yang saya miliki mendapat sertipikasi,”akunya.
Sementara itu, Kadus IV Desa Mekarsari Rusy Rusyendi yang juga sebagai salah seorang petugas lapangan pada program PTSL.
Rusy menjelaskan, sebelum menerima berkas pendaftara dari warganya. Sebelumnya, pihaknya terus memberikan informasi dan menjelaskan kepada masyarakat yang berminat untuk ikut pada program Prasertifikasi dan sertifikasi dari Pemerintah.
”Di dusunnya sudah ada 48 Bidang dari 40 Pemilik Tanah yang berminat untuk mendapatkan sertifkat tanahnya. Alhamdulillah, masyarakat menyetujui saat kami menjelaskan ada Administrasi sebesar 150 rebu per bidang tanah yang didaftarkan,” akunya.
Dirinya menambahkan, setelah diberi penjelasan akan manfaat dari program tersebut. Warga didusun IV khuausnya dan secara umum di Mekarsari sangat antusias ingin mendaftar.
”Respon warga sangat antusias, bahkan di lapangan ada masyarakat yang memberikan biaya lebih dari yang ditentukan. Namun mereka meberikan dengan ihklas, ada yang bilang 150 rebu untuk sertifikat tanah sangat murah dan pasti banyak yang mau,” pungkasnya (rus)