PASIRJAMBU – Warga Masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu sangat antusias menyambut program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu Ferry Januar Pribadi mengatakan, pihaknya salahsatu desa di kabupaten Bandung yang mengajukan program tersebut pada tahun 2019.
”Alhamdulillah, Desa kami mendapat kuota sebanyak 1.500. Sampai saat ini, sudah ada 198 orang yang berminat untuk mendaftarkan lahannya di PTSL,” kata Ferry saat ditemui di mekarsari kemarin, (3/3)
Menurutnya, dengan mendapatkan kuota program tersebut, pihaknya terus menyesosialisasikan kepada semua warga untuk segera mendaftar. Adapun secara, teknis pelaksanaan di tanggulangi oleh Kasi Pemerintahan dibantu oleh tim penyelenggara mulai kepala dusun (Kadus) dan staff yang lainnya.
”Kami mengenakan biaya sebesar Rp.150.000 per bidang tanah kepada setiap warga yang mendaftar,” akunya
Ferry menjelaskan, dengan dikeluarkannya, Perpres nomor 86 Tahun 2018 Tentang Penguasaan, Pemilikan Tanah. Hal itu, merupakan Reforma Agraria yang pada penyelenggaraannya ada dua Tahap di antaranya Pra Sertifikasi dan Sertifikasi. Dimana pada tahapan Prasertifikasi, ditanggulangi oleh Pemerintahan Desa yang berdasar pada kesepekatan tiga Menteri, bahwa pemerintah Desa diperkenankan mengenakan Biaya / Retribusi pengurusan awal sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).
”Kami terus menyesosialisasikan kepada semua warga untuk segera mendaftarkan tanahnya, sehingga legalitas kepemilikanya jelas. Manfaat program tersebut, harus dirasakan masyarakat,” akunya
Hal yang sama dikatakan, kasi Pemerintahan Desa Mekarsari Nana Daryana, menurutnya, untuk proses administrasi pemberkasan ditanggulangi oleh dirinya. Adapun untuk proses kelancaran dilapangan, dirinya memperdayakan beberapa petugas dengan melibatkan Kepala Dusun (Kadus) 1 sampai dengan Kadus IV.
”Saya memproses sampai proses Warkah. Alhamdulillah respon masyarakat sangat antusias, sebab, kami terus menjelaskan kepada masyarakat agar segera mendaftar. Karena program ini, untuk masyarakat maka harus terasa langsung oleh warga,” tuturnya
Sementara itu, salah seorang warga mekarsari Heni Hayati (43) mengaku sangat bersyukur dengan adanya program pemerintah tentang PTSL. Sebab, selama 15 tahun sebagai tanda kepemikan tanahnya, dia hanya memilik bukti akte jual beli (AJB).