CIMAHI – Meski Pasar Atas Barokah (PAB) Kota Cimahi sudah dipastikan siap digunakan, namun hingga sekarang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi mengaku masih menunggu pengajuan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari para pedagang.
Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani, melalui Staff Analis Perizinan Pembangunan, Agus Rohendi mengatakan, saat ini SITU masih dalam tahap melengkapi berbagai persyaratan dari pedagang yang diakomidir Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind).
”Kita masih menunggu. Kalau rekomnya kan dari Disdagkoperind, kita (DPMPTSP) tinggal melegalkan saja,” kata Agus, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Kota Cimahi, Jumat (1/3).
Dijelaskannya, SITU merupakan syarat bagi para pedagang PAB untuk menempati kios yang baru dibangun dan direhabilitasi. Selain itu SITU juga hanya diperuntukan bagi izin pedagang yang sebelumnya menempati pasar milik Pemerintah tersebut.
”SITU sudah ada payung hukumnya. SITU berlaku juga bagi pedagang Pasar Melong dan Pasar Cimindi. Kedua pasar itu juga kan milik pemerintah Cimahi,” jelasnya.
Menurutnya, SITU diberlakukan bagi pedagang pasar tradisional milik Pemerintah Kota Cimahi sejak tahun 2015 atau tepatnya ketika Izin Penggunaan Kios (IPK) sudah tak lagi berlaku.
”Sekarang Perda SITU tengah dalam proses revisi. Kalau dulu IPK dan pada 2015 diganti jadi SITU,” ujarnya.
Hella melanjutkan, proses pembuatan SITU sebetulnya tak akan memakan waktu lama bila persyaratan sudah komplit. Jika rekomendasi masuk dari Disdagkoperind, maka akan langsung diurus. Jika melihat Perda lama, SITU akan berlaku selama tiga tahun. Jika sudah habis, maka harus diperpanjang lagi
”Kalau sesuai aturan itu 7 (tujuh) hari kerja. Tapi kita paling lama 3 (tiga) hari,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan UMKM Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama mengaku, hingga saat ini, pihaknya pun masih menunggu kelengkapan persyaratan dari para pedagang. Sebab, Adet ingin syarat pembuatan SITU lengkap, sebelum akhirnya diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.