Waspada Konflik Pemilu 2019

Waspada Konflik Pemilu 2019
ISTIMEWA
 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
0 Komentar

Pentingnya partisipasi ma­syarakat melakukan moni­toring untuk semua tahapan Pemilu. Ada juga koordi­nasi antar Lembaga Pemerin­tahan dan koordinasi dan konsolidasi ketertiban dan keamanan antar instansi terkait.

Selain isu terhadap pemi­lih muda dan disabilitas yang harus di perhatikan. Daftar Pemilih Tetap serta isu War­ga Negara Asing dapat me­milih pun menjadi perha­tian

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo dalam sebuah Dis­kusi bertajuk ‘Polemik e-KTP WNA Perlukah Perppu?’, me­nyampaikan, pemberian Kartu yang terkait dengan pemberian identitas tenaga kerja asing sudah lazim di negara manapun dan setiap negara melakukan dan mem­buat aturan bahwa warga negara yang keluar masuk ke wilayah negara tertentu harus terdaftar, hal tersebut dalam rangka untuk memantau, melihat kegiatan mereka (WNA-red).

Baca Juga:Mengapa Nehe NeheBahar Diancam Pasal Berlapis

“Orang asing itu siapa? Orang Asing ini adalah war­ga negara asing yang be­kerja di negara tersebut, ada warga negara asing yang memang sudah kawin dengan warga negara tersebut dan juga ada warga negara asing yang hanya berpariwisata. Oleh karena itu mengenai izin untuk memberikan le­galitas kepada warga negara asing ini memang menjadi satu kelaziman di negara mana pun,” terangnya di Gedung Nusantara III, Se­nayan, Jakarta, Kamis (28/02/19)

Lebih jauh, Firman kem­bali memaparkan, kalau di era orde Baru dulu, warga negara asing yang kerja di Indonesia mendapatkan KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara), kemudian yang tinggal selama 25 tahun berturut-turut dan tidak pernah meninggalkan Indo­nesia itu bisa atau dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan KITAP (kartu izin menetap) dan kemu­dian di dalam Undang-un­dang 23 itu dirubah men­jadi KITAS.

“Jadi istilahnya yang beru­bah, tetapi status daripada orang asing ini pendataanya tetap ada dan kemudian itu dilakukan oleh negara ma­napun. Dalam penerbitan e-KTP bagi warga negara asing di Indonesia, ini bukan merupakan satu kesalahan dari pada pemerintah, ka­rena Pemerintah melaksana­kan amanat Undang-undang dalam pasal 63 itu diama­natkan, bahwa warga ne­gara Indonesia dan warga negara asing itu diberikan legalitas dalam bentuk e-KTP, yang salah di mana?,” im­buhnya.

0 Komentar