Pentingnya partisipasi masyarakat melakukan monitoring untuk semua tahapan Pemilu. Ada juga koordinasi antar Lembaga Pemerintahan dan koordinasi dan konsolidasi ketertiban dan keamanan antar instansi terkait.
Selain isu terhadap pemilih muda dan disabilitas yang harus di perhatikan. Daftar Pemilih Tetap serta isu Warga Negara Asing dapat memilih pun menjadi perhatian
Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo dalam sebuah Diskusi bertajuk ‘Polemik e-KTP WNA Perlukah Perppu?’, menyampaikan, pemberian Kartu yang terkait dengan pemberian identitas tenaga kerja asing sudah lazim di negara manapun dan setiap negara melakukan dan membuat aturan bahwa warga negara yang keluar masuk ke wilayah negara tertentu harus terdaftar, hal tersebut dalam rangka untuk memantau, melihat kegiatan mereka (WNA-red).
Baca Juga:Mengapa Nehe NeheBahar Diancam Pasal Berlapis
“Orang asing itu siapa? Orang Asing ini adalah warga negara asing yang bekerja di negara tersebut, ada warga negara asing yang memang sudah kawin dengan warga negara tersebut dan juga ada warga negara asing yang hanya berpariwisata. Oleh karena itu mengenai izin untuk memberikan legalitas kepada warga negara asing ini memang menjadi satu kelaziman di negara mana pun,” terangnya di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (28/02/19)
Lebih jauh, Firman kembali memaparkan, kalau di era orde Baru dulu, warga negara asing yang kerja di Indonesia mendapatkan KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara), kemudian yang tinggal selama 25 tahun berturut-turut dan tidak pernah meninggalkan Indonesia itu bisa atau dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan KITAP (kartu izin menetap) dan kemudian di dalam Undang-undang 23 itu dirubah menjadi KITAS.
“Jadi istilahnya yang berubah, tetapi status daripada orang asing ini pendataanya tetap ada dan kemudian itu dilakukan oleh negara manapun. Dalam penerbitan e-KTP bagi warga negara asing di Indonesia, ini bukan merupakan satu kesalahan dari pada pemerintah, karena Pemerintah melaksanakan amanat Undang-undang dalam pasal 63 itu diamanatkan, bahwa warga negara Indonesia dan warga negara asing itu diberikan legalitas dalam bentuk e-KTP, yang salah di mana?,” imbuhnya.
