NGAMPRAH– Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang di pasang melanggar aturan di sejumlah jalan protokol langsung ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (28/2).
Daerah pemilihan (Dapil) tiga yakni Parongpong dan Lembang menjadi fokus Bawaslu untuk ditertibkan. Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu KBB Ai Wildani Sri Aidah menyebutkan, kali ini merupakan penertiban APK tahap kedua.
Sasaran penertiban ialah APK yang terpasang dan melanggar aturan terutama di jalan protokol. Sebab dalam pemasangan APK ada aturan yang harus ditepati oleh partai maupun caleg, baik dari aspek ukuran maupun penempatan.
“Langkah pertama sudah kita gelar penertiban di Kecamatan Ngamprah. Sekarang penertiban fokus di Parongpong dan Lembang dan hasil sementara ada 370 APK yang ditertibkan,” sebut Ai saat ditemui di sela-sela penertiban.
Dia mengemukakan, penertiban APK yang melanggar itu dilakukan didasarkan pada ketentuan PKPU dan Perda KBB Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Oleh karena itu pemasangan APK di tiang listrik, dipaku, di pasang pada instansi pendidikan, masjid, terminal, dan pelayanan publik lainnya tidak diperbolehkan.
Menurutnya penertiban yang dilakukan juga sebagai bagian dari asas berkeadilan kepada seluruh peserta pemilu. Jangan sampai karena caleg tersebut memiliki banyak APK maka memasang dimana saja tanpa mengindahkan aturan.
Sejauh ini APK yang banyak ditertibkan adalah jenis baliho, spanduk, dan pamplet caleg DPRD kabupaten, provinsi, dan pusat, yang dipaku di batang pohon. (drx)