Dia menambahkan, selama ini yang melakukan pemeriksaan keuangan terhadap pengelolaan keuangan desa adalah Insprektorat kabupaten. Sedangkan dari Inpektorat Provinsi hanya memonitoring berdasarkan laporan dari daerah.
’’Jadi relatif lah, kalau salah-salah sedikit sih masih banyak kaya contohnya satu tambah satu lima itu masih ada, dan ini yang harus segera dibenahi dengan mengadakan pembinaan dan pelatihan,” pungkas Yudi. (yan)