CIMAHI – Lantaran selalu ingkar janji untuk mengembalikan uang yang diinvestasikan, akhirnya ratusan orang yang mengaku sebagai nasabah atau korban penipuan investasi di Koperasi Jasa Hukum Radio Mora menggeruduk rumah ketua sekaligus pemilik koperasi.
Kedatangan ratusan orang ke rumah yang berada di Komplek Alam Asri Residence tersebut bertujuan menuntut Monang Sarigih sebagai pemilik koperasi dan Radio Mora yang diduga menggelapkan dana investasi untuk segera mengembalikan uang mereka.
Monang dituntut mengembalikan uang investasi hingga Rp 82 miliar, yang berasal dari ratusan nasabah. Bahkan jumlah itu diperkirakan masih bisa bertambah karena banyak nasabah yang belum terdata.
Seorang nasabah yang menjadi korban penipuan, Ai Susilowati, mengaku, dirinya mulai tergiur untuk ikut menginvestasikan uangnya pada 2015 yang lalu. Ia menyimpan uangnya di koperasi yang dikelola Monang senilai Rp 150 juta. Namun karena keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan akhirnya ia dan nasabah yang lain ingin mengambil uang tersebut.
”Selama ini Monang selalu ingkar janji dan tak kunjung mengembalikan uang kita. Dulu sih janjinya 2016 (dikembalikan) tapi sampai sekarang nggak terbukti. Setiap didatangi tak pernah ada,” kata Ai, disela-sela penggerudukan, Rabu (27/2).
Menurutnya, rata-rata nasabah yang jadi korban investasi bodong karena tergiur keuntungan yang dijanjikan. Terlebih, saat koperasi tersebut diiklankan di radio.
”Jadi awalnya saya dengar di radio, ada investasi Koperasi Jasa Hukum. Pasti janjinya manis, keuntungannya cepat, terus besar, makanya saya percaya. Boro-boro untung yang ada justru uang saya tidak kembali,” ujarnya.
Dadang salah seorang korban lainnya menjelaskan, sudah berkali-kali dirinya dan nasabah lain mendatangi kediaman Monang namun lagi-lagi Monang tak pernah dapat ditemui. Beruntung, untuk kali ini usaha dari ratusan orang nasabah yang jadi korban dan didominasi oleh ibu-ibu membuahkan hasil. Mereka berhasil bertemu dengan Monang dan memaksanya mengembalikan semua uang nasabah.