NGAMPRAH– Puluhan pengusaha minimarket yang melanggar zonasi harus bersiap “angkat kaki” karena telah melanggar Perda KBB Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan, lokasi pasar modern harus berjarak 1.000 meter dari pasar tradisional atau 500 meter dari kantor pemerintahan.
Fakta di lapangan, banyak minimarket yang justru berdiri berdekatan dengan pasar tradisional. Yang lebih parah, pengusaha minimarket yang hanya memegang izin tetangga (HO) serta izin dari desa sudah berani beroperasi. Padahal, aturannya harus ada beberapa mekanisme yang ditempuh, di antaranya kajian dari Bappeda, kajian amdal dari Dinas Lingkungan Hidup, dan kajian lalu lintas dari Dinas Perhubungan serta izin lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat, Maman Sulaeman mengungkapkan, keberadaan minimarket yang melanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional. Mereka harus pindah sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah daerah dalam menjalankan aturan Perda.
“Minimarket yang melanggar zonasi jumlahnya mencapai puluhan karena kami catat datanya. Tindakan tegas sudah kami buktikan terhadap beberapa minimarket yang sudah habis izinnya (langgar zonasi) untuk pindah ke tempat lain, seperti di daerah Lembang, Cisarua, Ngamprah karena terbukti melanggar,” kata Maman dijumpai di Ngamprah, Rabu (27/2).
Belum lama ini, kata Maman, pihaknya sudah memanggil sejumlah pengusaha minimarket agar mereka bisa mematuhi soal jarak atau zonasi dengan pasar tradisional. Para pengusaha tersebut mengaku siap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda. “Mereka (pengusaha) mau mengikuti aturan dan meminta waktu karena ini pertimbangannya dengan para pegawai. Artinya mereka siap pindah karena kan tempat yang dijadikan minimarket rata-rata mengontrak di rumah warga,” katanya.
Dalam waktu dekat, tegas Maman, Disperindag bersama dengan jajaran Satpol PP akan memberikan bukti tegas dengan melakukan penyegelan terhadap salah satu minimarket baik yang melanggar zonasi maupun terbukti tak mengantongi izin. “Kita sudah ada rencana untuk melakukan penyegelan dalam waktu dekat. Sebagai contoh bahwa yang melanggar harus ditindak,” tegas Maman.
Maman juga memastikan, sampai saat ini pihaknya masih memberlakukan moratorium bagi minimarket baru atau tidak mengeluarkan izin baru. Hal itu dilakukan lantaran banyak minimarket lama yang tak mengantongi izin. “Kemarin juga ada beberapa pengajuan minimarket baru tapi saya setop dulu. Saya fokus membenahi ratusan minimarket yang belum punya izin agar diperbaiki terlebih dahulu,” kata Maman seraya menyebutkan total minimarket di Bandung Barat saat ini mencapai angka 318 gerai sementara yang memiliki izin baru 40 gerai versi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB.