CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur memastikan Tenaga Kerja Asing yang NIK-nya masuk dalam DPT tidak akan mencoblos. Pernyataan ini disampiakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur bidang Penindakan dan Pelanggaran Tatang Sumarna kepada Cianjur Ekspres Grup Jabar Ekspres, Selasa (26/2).
Media sosial pun sempat dihebohkan dengan beredarnya isu warga negara asing (WNA) dari negara Cina yang memiliki e-KTP dan terdaftar di DPT. Bawaslu pun langsung melakukan patroli di media sosial.
“Banyak sekali akun-akun media sosial atau member di akun Bawaslu mempertanyakan ke absahan e-KTP yang dimiliki oleh WNA tersebut, sebenarnya itu bukan kewenangan Bawaslu dan itu ada di ranah Disdukcapil,” ujar Tatang.
Baca Juga:Promo Tiket KA Galunggung dan Pangandaran DiperpanjangPutusan Belum Diketik, Sidang Class Action Pedagang Pasar Sayati Diundur
Berdasarkan hasil penelusuran di dalam DPT, lanjut Tatang, NIK yang tertera di e-KTP WNA tersebut, memang atas nama Bahar dengan jenis kelamin laki-laki, beralamat di Gang Arrohim Kelurahan Sayang dan terdaftar di TPS 9.
“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait e-KTP yang dimiliki Bahar tersebut, karena dikhawatirkan ada kekeliruan dari KPU dalam menginput NIK atas nama Bahar di TPS 9 tersebut,” katanya.
Menurutnya, atas nama Bahar yang beralamat di Gang Arrohim tertera di TPS 9 ini mempunyai hak pilih.
“Jadi sangat jelas, saudara Gouhu Chen itu tidak mempunyai hak memilih. Karena di e-KTPnya masih terdapat warga negara Cina, adapun di TPS 9 itu atas nama Bahar merupakan warga Cianjur yang beralamat di Gang Arohim itu yang memiliki e-KTP dengan NIK yang berbeda kita sedang melakukan kroscek apakah kesalahannya di KPU atau ada Bahar yang berbeda dengan NIK yang dimiliki oleh WNA tadi,” tandasnya.(yis/tts)
