CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur memastikan Tenaga Kerja Asing yang NIK-nya masuk dalam DPT tidak akan mencoblos. Pernyataan ini disampiakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur bidang Penindakan dan Pelanggaran Tatang Sumarna kepada Cianjur Ekspres Grup Jabar Ekspres, Selasa (26/2).
Media sosial pun sempat dihebohkan dengan beredarnya isu warga negara asing (WNA) dari negara Cina yang memiliki e-KTP dan terdaftar di DPT. Bawaslu pun langsung melakukan patroli di media sosial.
“Banyak sekali akun-akun media sosial atau member di akun Bawaslu mempertanyakan ke absahan e-KTP yang dimiliki oleh WNA tersebut, sebenarnya itu bukan kewenangan Bawaslu dan itu ada di ranah Disdukcapil,” ujar Tatang.
Berdasarkan hasil penelusuran di dalam DPT, lanjut Tatang, NIK yang tertera di e-KTP WNA tersebut, memang atas nama Bahar dengan jenis kelamin laki-laki, beralamat di Gang Arrohim Kelurahan Sayang dan terdaftar di TPS 9.
“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait e-KTP yang dimiliki Bahar tersebut, karena dikhawatirkan ada kekeliruan dari KPU dalam menginput NIK atas nama Bahar di TPS 9 tersebut,” katanya.
Menurutnya, atas nama Bahar yang beralamat di Gang Arrohim tertera di TPS 9 ini mempunyai hak pilih.
“Jadi sangat jelas, saudara Gouhu Chen itu tidak mempunyai hak memilih. Karena di e-KTPnya masih terdapat warga negara Cina, adapun di TPS 9 itu atas nama Bahar merupakan warga Cianjur yang beralamat di Gang Arohim itu yang memiliki e-KTP dengan NIK yang berbeda kita sedang melakukan kroscek apakah kesalahannya di KPU atau ada Bahar yang berbeda dengan NIK yang dimiliki oleh WNA tadi,” tandasnya.(yis/tts)