JAKARTA Jelang Pesta Demokrasi 2019, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) baik golongan staf hingga pejabat dan setingkat menteri untuk tetap menjaga netralitas. Hal tersebut disampaikan karena pihaknya masih menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Sejumlah pejabat negara mulai dari kepala daerah sampai menteri banyak yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka diduga melanggar aturan karena tidak izin cuti saat mengikuti kegiatan terutama kegiatan kampanye, kata Frtiz di Jakarta, Jumat (22/2).
Fritz pun kembali mengingatkan netralitas pejabat negara tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018. ASN, TNI, dan Polri. Pihaknya akan merinci aturan tersebut bersama pihak-pihak terkait.
“Semua pihak setuju untuk lebih bersinergi. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) akan dilaksanakan bersama Kapolri, Panglima TNI, KASN, Mendagri, dan BKN dalam hal menjaga netralitas,” tuturnya.
Sebelumnya, para menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir diduga melakukan kampanye terselubung. Mereka juga dilaporkan ke Bawaslu karena ada dugaan pelanggaran.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai menteri boleh saja melakukan kampanye. Hanya saja, aturannya jangan dilanggar yakni dengan mengajukan izin cuti terlebih dahulu.
“Ya, kalau pun menteri terlibat dalam kampanye kan ada aturannya. Dia misalnya cuti, gitu. Atau misalnya layanan publik tidak terganggu, mengambil hari sabtu dan minggu kan bisa,” kata Pramono di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, (22/2).
Lanjut dirinya menjelaskan, aturan mengenai pejabat negara wajib cuti saat berkampanye telah tertuang pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 302 ayat 1 menyatakan bahwa menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat 3 huruf b dan c dapat diberikan cuti.