”Ini yang menjadikan Citarum berpredikat sungai terkotor di dunia. Akibatnya merusak kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem dan sumber daya lingkungan warga Jawa Barat pada umumnya,” katanya.
Dia menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 Tahun 2018 akan mempercepat koordinasi dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
”Di bawah komando Dansatgas Gubernur, yang terdepan ada TNI dengan dansektor-dansektornya, gerakan ini sangat dirasakan rakyat Kabupaten Bandung dari hulu sampai ke hilir. Terlebih lagi dengan beberapa pembangunan dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), saya yakin, hal-hal teknis bisa teratasi,” tambahnya. (yul/bbs/rie)