BANDUNG – Untuk memantapkan Rancangan Peraturan Walikota (Rapelwal) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menggelar FGD (Forum Group Discussion) Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Aula SMPN 43 Bandung, belum lama ini.
Pelaksanaan FGD Raperwal PPDB SD dan SMP tersebut dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Hikmat Ginanjar beserta jajaran, Kabid Penanggulangan kemiskinan Dinsosnangkis, Dwi Markoniandi sutisna, Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan Wuryani, Perwakilan Inspektorat, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bandung Kusmeni beserta jajaran serta stakeholder Pendidikan diantaranya LSM GMBI, Forum Tata Kelola Pendidikan, Komite Sekolah, Asosiasi Komite Daerah Kota Bandung (ASKIDA), Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Forum Aksi Guru Indonesia, dan pemerhati pendidik lainnya.
Plt Disdik Kota Bandung, Ginanjar menegaskan, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung harus menyelenggarakan PPDB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) nomor 51 tahun 2018, dengan sistem zonasi.
”Semoga FGD yang telah melibatkan berbagai unsur masyarakat ini terlaksana dengan lancar dan memberikan masukan-masukan bagi PPDB di Kota Bandung,” kata Hikmat.
Menurutnya, Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 akan dilaksanakan pada Mei 2019. Sesuai dengan Permendikbud, untuk PPDB tahun ini pelaksanaannya lebih cepat.
”Dalam pelaksanaan FGD tersebut tercatat ada sekitar18 masukan dari hadirin peserta FGD Penyusunan Raperwal PPDB ini. Tentu, masukan ini akan membantu tim penyusun untuk menyempurnakan Rancangan Perwal PPDB bagi SD dan SMP tahun 2019 ini,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, selain melaksanakan FGD tatap muka, Disdik Kota Bandung pun membuka Uji Publik Rancangan peraturan Wali Kota secara daring. Raperwal dapat di akses melalui website Disdik dengan alamat disdik.bandung.go.id mulai 15 Februari pukul 20.00 WIB hingga 19 Februari 2019 pukul 14.00 WIB.(ziz)