Dijelaskannya, Sungai Cilember yang bermuara di Nanjung Kecamatan Margaasih, berstatus sungai ordo dua. Artinya sungai tersebut melintasi dua wilayah administrasi, yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.
”Untuk itu kendali penuh dalam pembebasan lahan, sebagai upaya normalisasi ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.(yul/ziz)