CIMAHI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi sudah melaporkan penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang bekerja dilingkungan RS oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi, kepada walikota untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur RSUD Cibabat Richard Nicolas saat ditemui di Gedung RS, Jalan Amir Machmud Kelurahan Cibabat Kota Cimahi, Kamis (14/2).
Menurutnya, setelah pelaporan tersebut, maka pihak pemerintah akan langsung bergerak menindaklanjutinya agar bisa menentukan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.
”Nanti akan ditelusuri apakah masuk kategori mana, ringan, sedang atau berat. Setelah itu data yang bersangkutan diuji dan diolah oleh bagian kepegawaian,” ujar Richard.
Ia mengungkapkan, selama bekerja S yang ditangkap akhir bulan lalu karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram tersebut, memang mempunyai rekam jejak atau track record prilaku yang buruk. Padahal, lanjutnya, pada awal-awal kerja di RSUD Cibabat tersanga mempunyai prilaku yang baik sebagai tenaga kontrak.
”Dia jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2008. Ada prilaku yang kerap dilakukannya padahal itu bertentangan dengan ketentuan sebagai PNS,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selama menjadi abdi negara yang bersangkutan kerap bermasalah. Misalnya, tidak melaksanakan tugas sebagai mana yang diamanatkan sesuai tugasnya, kemudian melakukan hal-hal yang tidak diperkenankan oleh aturan hingga melakukan perbuatan yang dilarang oleh pemerintah.
”Pada 29 Januari terbukti perbuatan yang seharunya tidak boleh dilakukna oleh siapapun (menggunakan sabu) malah ia lakukan,” jelasnya.
Jauh sebelum ditangkap, lanjut Richard, pihaknya sudah memberikan sanksi teguran kepada S. Bahkan, sudah dilakukan beberapa kali rotasi pegawai, namun prilakunya tak kunjung membaik. Bahkan, sebelum tertangkap, yang bersangkutan juga diklaim termasuk salah satu PNS yang mengikuti tes urine bersama para PNS lainnya.
”Waktu itu hasilnya, dinyatakannegatif. Mungkin saat itu dia sedang tidak mengkonusmsi (narkoba), karena obat yang dikonsumsi punya batas waktu,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, S ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi 29 Januari 2019 di RSUD Cibabat. Dia ditangkap saat masih jam kerja atau sekitar pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, selain tentunya terancam penjara 10 tahun karena diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, S juga terancam diberikan sanksi sesuai aturan PNS.(ziz)