ANGKA perceraian di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Kuningan (Ciayumajakuning) terbilang tinggi. Akibatnya, banyak janda dan dud baru. Penyebabnya, banyak faktor yang melatarbelakangi mereka berpisah. Apa saja?
Angka perceraian di Kota Cirebon sepanjang tahun lalu, 2018, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang diperoleh Radar Cirebon, kasus perceraian didominasi alasan ekonomi, perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Cirebon, Moch Suyana mengungkapkan, selama 2018 tercatat ada 1.066 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, 983 perkara di antaranya terkait gugatan perceraian.
Itu berarti, jika di rata-rata dalam satu bulan, ada sekitar 82 pasangan suami istri di Kota Cirebon yang bercerai. Dengan kata lain, setiap bulan ada 28 janda dan duda baru.
“Ada 601 kasus merupakan gugatan cerai (diajukan pihak istri, red) dan 382 lainnya merupakan gugatan talak (diajukan pihak suami, red),” ungkapnya.
Menurut Suyana, angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2017, PA Kota Cirebon hanya menerima 858 perkara yang terkait dengan perceraian.
“Berdasarkan data tahun 2018, mulai dari Januari sampai dengan Desember tercatat ada 983 perkara terkait perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Artinya, ada kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya 858 perkara,” jelas Suyana.
Diungkapkan Suyana, beberapa faktor yang menjadi biang tingginya angka perceraian itu. Didominasi oleh alasan ekonomi, yakni sebanyak 214 perkara, perselisihan yang terus menerus 121 perkara, ditinggalkan pasangan 92 perkara, mabuk 83 perkara dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 70 perkara.
Alasan lain, lanjutnya, seperti poligami dan pasangan tersandung masalah hukum juga digunakan oleh penggugat meski persentasenya tidak terlalu besar.
Ditambahkannya, dari segi usia, pasangan yang bercerai kebanyakan berumur antara 25-40 tahun. Sedangkan dari segi latar belakang pendidikan, sebagian besar merupakan lulusan sekolah menengah, yakni SMP dan SMA.
Sementara itu, dibandingkan bulan lainnya, Juli dan Agustus tercatat jumlah pendaftar yang mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Cirebon merupakan yang tertinggi. Yakni mencapai 130 dan 125 gugatan perkara. (awr/rc)