CIMAHI — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi harus berurusan dengan Jajaran Satuan Narkoba (Sat narkoba) Polres Cimahi. Oknum PNS berinisial S,28, tersebut dicokok polisi karean kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu.
Kasat narkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heryadi mengungkapkan, S yang merupakan warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditangkap akhir bulan lalu di sekitar area RSUD Cibabat, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi.
”Dia kami tangkap karena memiliki shabu seberat 0,2 gram. S diamankan saat masih jam kerja, sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkapnya, melalui sambungan telepon, Minggu (10/2).
Sugeng mengaku, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Cimahi. ”Dia terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” singkatnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Cibabat, Trias Nugrahadi membenarkan, jika ada oknum PNS di lingkungannya yang ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
”Iya itu ada kita tidak menampik bahwa itu ada. Iya PNS,” kata Trias saat dihubungi.
Menurut Trias, kejadian tersebut di luar dugaan pihaknya. Sebab sejauh ini pihaknya sudah beberapakali bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi untuk melakukan tes urine.
Dengan kejadian ini, pihaknya akan segera melaporkannya kepada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Wali Kota Cimahi untuk diproses lebih lanjut.
”Kita akan koordinasikan dengan BKPSDMD dan walikota. Akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia berharap, kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran bagi pihaknya untuk terus waspada akan adanya peredaran narkoba yang ternyata bisa beredar dimana saja. Tidak hanya itu kasus ini juga akan menjadi peringatan bagi pegawai lain agar tidak terlibat narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai.
”Dengan kejadian ini mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi karyawan lain untuk tidak menggunakan, apalagi mengedarkan narkoba. Dan laporan kepada BKPSDMD dan walikota akan menjadi efek jera,” pungkasnya.
Hingga saat ini pihak BKPSDMD Kota Cimahi, belum dapat dikonfirmasi. (ziz)