Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi

Penerimaan PPPK, menurut mantan Wakapolri tersebut, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penerimaan CPNS. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negara sesungguhnya terdiri atas dua kategori yakni PNS dan PPPK.

”Jadi jangan kita terpengaruh dengan kata perjanjian kerja, karena PNS juga ada evaluasinya, perjanjian kerja itu maknanya evaluasi. Di PPPK ada evaluasi per tahun, itu yang dimaksud dengan perjanjian kerja,” jelasnya.

Selain penerimaan PPPK untuk pendaftar eks-honorer, Pemerintah juga akan membuka lowongan PPPK untuk pendaftar umum yang dimulai pada Mei 2019. ”Untuk tahapan pertama itu untuk (eks) honorer, nanti untuk formasi umum yang terbuka, nanti yang (tahap) kedua,” ujarnya.

Selain penerimaan PPPK, Pemerintah juga akan kembali membuka pendaftaran CPNS pada Juli untuk mengisi sekitar 100 ribu lowongan kerja di institusi milik pemerintah. (ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan