CIMAHI– Dalam kurun waktu satu setengah bulan, antara Januari hingga pertengahan Februari 2019 ini, jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan narkotika di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari 11 kasus tersebut, dapat diamankan 13 tersangka, dengan 10 pelaku diantaranya berusia 20 hingga 35 tahun atau usai generasi milenial.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Cimahi, AKP Sugeng Heryadi mengungkapkan, generasi milenial kerap menjadi sasaran utama atau sasaran yang paling mudah bagi para pengedar narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Pasalnya, rasa keingintahuan mereka menggring pada ingin merasakan dan coba-coba, disinyalir menjadi penyebab utama para generasi muda itu menjadi sasaran empuk bagi para pengedar. Sehingga, berbagai jenis narkoba seperti shabu dan ganja atau jenis narkoba lainnya pun sangat mudah untuk dimasukan.
”Memang generasi milenial biasanya yang paling mudah jadi sasaran para pengedar narkoba. Itu berdasarkan keterangan para tersangka pengedar narkoba yang sudah kami amankan,” ungkap Sugeng, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (8/2).
Menurut Sugeng, sebelum transaksi, biasanya pengguna dan pengedar akan melakukan komunikasi melalui handphone. Kemudian setelah ada kesepakatan harga dan tempat, selanjutnya mereka bertransaksi dengan sistem tempel.
”Setelah sepakat, pengguna akan mentransfer pembayaran dan pengedar akan menyimpan barangnya ditempat yang sudah disepakati,” ujarnya.
Alasan para tersangka menjadi pengedar narkoba, lanjutnya, karena biasanya mereka tidak memiliki pekerjaan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya bekerja mengedarkan narkoba.
”Dari keterangan para tersangka, menjadi pengedar narkoba itu hasilnya memang menjanjikan karena pengshasilannya bisa besar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan,” terangnya.
Dijelaskannya, selama ini yang tertangkap biasanya mereka berstatus pengedar yang rata-rata konsumenya adalah remaja.
Dari 11 kasus, pihaknya, mengamankan barang bukti 6,2 gram shabu serta ganja seberat 412 gram.
”Dari pengakuan (tersangka), mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan online. Katanya hanya lewat telepon, tapi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Kita akan kembangkan terus,” pungkasnya. (ziz)