JAKARTA – CEO Lippo Group James Riady ”cuci tangan” atas kasus yang membelit megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain terang-terangan membantah dirinya terlibat, dia juga menyebut, tidak ada badan hukum yang bernama Lippo Group. Dia berkilah, hanya tahu Grup Lippo karena dulu dia sempat menjadi bankir.
”Saya bukan komisaris atau direktur di PT Inti Anugerah Propertindo atau IAP (perusahaan yang mengakuisisi saham milik Lippo Group),” terang James Riady yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, Taryudi dalam sidang lanjutan perkara korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/2).
James Riady hadir sebagai saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, Taryudi. Keempat terdakwa merupakan bagian dari Lippo Group yang didakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta. Kedatangan James Riady tersebut menyita perhatian di persidangan, karena dia sudah dua kali dipanggil sebagai saksi terkait perkara tersebut oleh jaksa.
Selain James Riady, ada pula Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili serta Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Bekasi, Hendry Lincoln.
Ketika salah seorang Majelis Hakim menanyakan apa hubungan antara dirinya dengan terdakwa Billy Sindoro, James Riady mengatakan dia sudah mengenal sosok Billy sejak 30 tahun lalu dan sempat menjadi rekan di Lippo Bank. ”Saya dulu pernah menjabat di Lippo bank, Billy juga pernah menjabat,” jawabnya.
James Riady juga membantah bertemu dengan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin. ”Saat itu Toto mengajak saya pergi ke kediaman Bupati Neneng karena habis melahirkan. Saya diajak dan saya ikut, Billy juga ikut,” bebernya. Dan dalam pertemuan di kediaman Neneng, dirinya tidak membicarakan hal-hal terkait pembangunan kawasan terpadu Meikarta, di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Sulaiman, Anggota DPRD Bekasi fraksi PDIP Perjuangan saat ditanya hakim mengakui ada pemberian dari pihak Meikarta. Pemberian uang tersebut diberikan selama tiga kali.