Masyarakat Harus Menempuh Prosedur Izin

Masyarakat Harus Menempuh Prosedur Izin
Ipda E. Ahmad Nurdin , Kanit Intel Polsek Cikancung
0 Komentar

CIKANCUNG – Untuk masyarakat yang ingin menggelar kegiatan ditempat umum, perizinan dari pihak kepolisian harus ditempuh sesuai dengan prosedur.

Kanit Intel Polsek Cikancung Ipda E. Ahmad Nurdin mengatakan, Pihaknya membuka selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin mengurus izin keramaian. Hal ini dilakukan agar tercipta suasana kondusif pada setiap acara keramaian yang digelar di tengah masyarakat.

’’Jadi kami menginginkan jika masyarakat ingin menggelar acara keramaian maka harus ada izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian,”jelas Nurdin ketika ditemui kemarin. (1/2).

Baca Juga:Mali Siap Tempur Lawan PersiwaSi Jalak Harupat jadi Alternatif

Dia menuturkan, ketentuan ini sudah berdasarkan Juklap Kapolri No Pol/02/XII/95  tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Selain itu, untuk jenis keramaian yang terkandung dalam ketentuan tersebut antara lain Pentas Musik, Wayang, Tabligh Akbar dan kegiatan lainnya.

Dia menuturkan, masyarakat yang akan menggelar suatu kegiatan agar bisa menguruskan surat izin keramaian dengan baik dan sesuai dengan prosedur.

“Kami bukan mempersulit masyarakat untuk bisa menggelar acara namun kami hanya ingin masyarakat tahu dalam menjalankan prosedur izin keramaian agar acara bisa berjalan kondusif,” kata dia.

Nurdi mengatakan, tidak semua kegiatan acara harus menggunakan surat izin keramaian. Hal ini, tergantung dari banyaknya penonton atau pengunjung yang datang kepada acara tersebut. Sebab, jika pengjungnya kurang dari 500 orang cukup pemberitahuan saja.

Selain itu, untuk melakukan perizinan masyarakat bisa mendatangi langsung kantor kepolisian terdekat. Sedangkan untuk persyaratan dan prosedur perizinan selengkapnya bisa langsung diakses di website resmi Polri.

Nurdin menjelaskan, untuk acara yang mendatangkan massa dalam jumlah ribuan perizinan mutlak harus dilakukan. Sebab, dalam kondisi ini pihak kepolisian harus dilibatkan dalam keamanannya.

Baca Juga:Persebaya Rekrut Bintang Eropae-Paper Jabar Ekspres Edisi 2 Februari 2019

’’ Jadi kalau ada Tabligh Akbar dengan mengundang Ustad Ternama harus memakai Surat Perizinan, agar kami bisa menjaga keamanan ketika berlangsungnya acara tersebut,” ungkapnya.

Nurdin menambahkan, izin keramaian dibuat agar semua kegiatan berjalan kondusif. Sebab, sudah menjadi tugas pihak kepolisian memberikan rasa aman dan melayani masyarakat.

’’ Jadi perizinan nanti dikeluarkan setelah mem[ertimbangkan resiko-resiko yang mungkin timbul,”pungkas Nurdin. (mg3/yan)

0 Komentar