”Jadi dalam pantauan kami tidak ada aktivitas itu. Memantau, tapi yang bersangkutan tidak ada terjun ke politik lagi, kebetulan Pak Yance enggak ada terjun politik sekarang,” jelasnya.
Selain berpolitik, Bapas juga melarang Yance untuk plesiran ke luar negeri untuk alasan apapun. ”Sebetulnya kalau di luar kota silakan saja asal jangan ke luar negeri, kalau misalnya keperluan yang bersangkutan untuk berobat, kita enggak larang. Yang penting jangan ke luar negeri,” tegasnya.
Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Sumuradem Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2004, Irianto Ms Syafiudin alias Yance, menjalani proses bebas bersyarat.
Yance yang menjalani masa hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kabupaten Indramayu sejak 2016, kini telah dipindahkan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Cirebon untuk menjalani masa transisi.
Mahkamah Agung memvonis Irianto atau yang lebih dikenal dengan nama Yance 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Sebelumnya pada Juni 2015, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Marudut Bakara, membebaskan Yance dari segala tuntutan jaksa.
Yance ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 13 September 2010. Dia diduga terlibat korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Sumuradem Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2004.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yance melakukan penggelembungan harga tanah saat proses ganti rugi. Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah pada 2004 itu diduga merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. (bbs/rie)