Pembangunan Double Track Tertunda

Saat ini, lanjut Endang, untuk mengurangi kemacetan di Bunderan Leuwigajah, pihaknya bekerjasama dengan Polres Cimahi menerapkan pemberlakuan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang.

”Khusus angkutan barang dilarang melintas jembatan pada jam sibuk yaitu pukul 06.00-09.00 WIB dan jam 16.00-18.00 WIB,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga selalu menempatkan petugas untuk melakukan pengaturan lalu lintas, terutama di pagi dan sore hari.

”Pastinya saat jam sibuk harus ada (petugas). Termasuk, penegakan hukum bagi kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional kendaraan angkutan,” jelasnya.

Agar pembangunan double track/duplikasi Jembatan Leuwigajahn segera dilakukan maka, pihaknya berharap Pemkot Cimahi kembali berkoordinasi dengan Pemprov. Jabar. ”Perlu dikoordinasikan lebih lanjut oleh Pemkot Cimahi melalui Dinas PUPR ke Dinas Bina Marga Provinsi Jabar,” pungkasnya. (ziz)

Tinggalkan Balasan