JAKARTA – Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani telah divonis kurungan penjara 18 bulan. Pentolan Dewa 19 itu diketahui menjadi caleg DPR nomor urut dua dari Partai Gerindra mewakili dapil Jawa Timur I, yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.
Ahmad Dhani pun terancam tidak bisa melakukan kampanye agar dirinya bisa terpilih menjadi Anggota DPR di Senayan. Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, nama Ahmad Dhani sudah tidak bisa dihapus dari daftar calon tetap (DCT) calon Anggota DPR periode 2019-2024, karena surat suara telah diproduksi.
”Jadi surat suara sudah dicetak maka tidak mungkin dihapus,” ujar Wahyu setiawan saat dihubungi, Selasa (29/1).
Namun demikian apabila Dhani tidak mengajukan banding. Ataupun sudah ada keputusan bandingnya. Maka KPU akan mengumumkannya ke publik bahwa Ahmad Dhani tidak lagi menjadi caleg.
”Tetapi nanti prosedurnya kita umumkan, bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, karena kita tidak mungkin menghapus suara,” katanya.
Wahyu mengaku apabila nantinya masyarakarat masih ada yang memilih Ahmad Dhani. Maka suara suami daru Mulan Jameela ini larinya ke Partai Gerindra. ”Apabila ada yang memilih dia, otomatis suaranya masuk ke suara partai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim menyatakan, Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Adapun Dhani divonis telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis Hakim telah memerintahkan penggawa grup band Dewa 19 itu untuk langsung ditahan. (bbs/rie)