SOREANG – Adanya peraturan Menteri Nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan iuran biaya BPJS Kesehatan dan Selisih biaya program JKN-KIS. Dikeluhkan warga pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu warga Kecamata Soreang Yana Mulyana, 41, mengeluhkan masalah ini kepada anggota DPR RI Dede yusuf Macan Endi ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya.
Yana mengatakan, meskipun sudah membayar premi setiap bulannya dalam aturan baru tersebut adanya tambahan biaya bagi perserta untuk rawat jalan dan rawat inap.
’’Saya tidak setuju dengan adanya tambahan bagi peserta BPJS Kesehatan non-penerima bantuan iuran ini. Sebab, peserta BPJS Kesehatan mandiri sudah membayar premi yang dibebankan setiap bulannya,”kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil Menteri Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan terkait hal ini. Diakui Dede, rumor terkait Permenkes 51/2018 ini sudah beredar dan masyarakat pun sudah mulai panik.
“Sebetulnya dalam permenkes ini belum menetapkan apa saja yang dikenakan urunan ini. Sehingga peraturan tersebut belum bisa jalan. Kalau kami di DPR tentu melihatnya jika saat ini ada defisit (BPJS Kesehatan), hal itu terjadi dikarenakan adanya deviasi di pelayanan kesehatan, baik fasilitas kesehatan maupun di rumah sakit. Selain itu, ada juga kemungkinan tidak patuhnya peserta BPJS membayar premi,” jelasnya
Akan tetapi, lanjut dia, konteksnya persoalan yang dihadapi BPJS Kesehatan tentang defisit ini jangan akhirnya dibebankan kepada peserta.
Dia menambahkan, seharusnya ketika BPJS ini ditetapkan, pemerintah harus sadar bahwa ini akan rugi karena namanya juga jaminan sosial. Jaminan sosil itu bukan berarti akan untung, tapi akan rugi.
’’Jadi negaralah yang harusnya menanggung kerugian tersebut karena ini menjadi tanggung jawab negara sesuai undang-undang. DPR tidak akan serta merta menyetujui, harus ada rasionalisasi,” tutup Dede. (rus/yan)