BANDUNG – Adanya perubahan aturan menganai dihapuskannya jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapat tanggapan santai dari Kepala dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana.
Dia mengatakan, seluruh siswa dijamin bersekolah. Sehingga, dengan adanya aturan tersebut jangan menjadi polemik dan keresahan di masyarakat.
Menurutnya, keluarga tidak mampu tetap akan diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, meskipun jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dihapuskan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Dia memastikan, untuk warga kurang mampu di Kota Bandung pihaknya sudah basis data keluarga miskin yang terupdate setiap enam bulan sekali dari Dinas Sosial.
Selain itu, data juga bisa didapatkan dari Kementerian Sosial RI. Sebab, di lembaga tersebut memiliki program kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonsia Sehat (KIS), dan bantuan layanan sosial lainnya.
’’Ini bisa dimanfaatkan dan kami akan berkoordinasi untuk memastikan warga kurang mampu,’’jelas Elih ketika dighubungi kemarin. (28/1).
Elih menuturkan, sseluruh masyarakat dari berbagai golongan memiliki hak sama dalam memperoleh pendidikan. Maka, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasinya.
’’Jadi kalaupun nanti ada orangtua yang mengeluh anaknya tidak masuk sekolah negeri, padahal dia keluarga tidak mampu, ya engga apa-apa sekolah saja ke sekolah terdekat,’’kata dia.
Selain itu, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian bersama tim akselerasi untuk membuat aturan perubahan mengenai PPDB tersebut. Bahkan, termasuk berkonsultasi dengan pusat.
’’Kami akan segera melakukan paparan dengan Wali Kota Bandung kemudian akan di sahkan melalui Peraturan Wali Kota Bandung,’’kata dia.
Elih menilai, jalur SKTM pada mulanya diperuntukan kepada warga yang benar-benar tidak mampu. Akan tetapi pada kenyataannya banyak disalah gunakan oleh masyarakat itu sendiri.
’’Ini pun menjadi salah satu isu yang akan disampaikan dalam paparan dengan Pak Wali Kota (Oded M Danial), apakah kita akan mengikuti pakem seperti itu, atau akan diberikan ruang dengan cara lain, tergantung dengan kebijakan pak Wali Kota yang akan membuat Perwal,” kata dia.