SOREANG – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung akan segera menginventarisir data pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).
Data tersebut nantinya akan digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar tidak mengeluarkan izin proyek selanjutnya kepada pengembang bersangkutan.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi mengatakan, selama ini pihaknya belum bisa membuat daftar hitam (blacklist) karena terkendala regulasi yang berlaku dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemkab Bandung.
“Aturannya saat ini memang masih sedikit kaku, di salah satu pasal dalam disebutkan bahwa serah terima PSU baru bisa dilakukan jika proyek pembangunan yang dilakukan oleh pengembang telah rampung,” Jelas Erwin saat ditemui di Soreang kemarin, (23/1)
Erwin mengakui, sulit memastikan proyek perumahan mana saja yang sudah selesai. Sebab, sebagaian besar pengembang belum menyerahkan aset PSU berikut standar kualitasnya.
Meskipun demikian, invetarisasi ini nantinya akan memastikan pengembang mana saja yang sudah menyelesaikan proyeknya. Sehingga, terlihat pengembang masih dalam proses pengajuan tetapi serah terima terkendala kualitas PSU.
Erwin menegaskan, jika pengembang diketahui melakukan pelanggaran maka akan dikategorikan sebagai pengembang nakal dan akan diberikan saksi untuk tidak lagi diberikan izin.
Kendati begitu pendapat berbeda diutarakan oleh, Kepala DPMPTSP Ruli Hadiana. Menurutnya, pihaknya tidak bisa secara sepihak meninjau ulang atau bahkan mencabut izin perumahan tanpa rekomendasi. begitu juga untuk memperketat persyaratan dan mencekal izin proyek berikutnya.
’’Meskipun pengembang belum memenuhi kewajiban mereka dalam menyerahterimakan aset prasarana dan sarana umum (PSU),”jelas dia.
Ruli menambahkan, DPMPTSP menjadi pintu awal masuknya permohonan izin semua proyek perumahan dari pengembang. Namun setelah itu, izin baru bisa dikeluarkan oleh DPMPTSP jika sudah ada rekomendasi dari dinas terkait.
’’ Jadi peninjauan ulang, pencabutan dan pencekalan izin sementara untuk para pengembang yang “nakal”. DPMPTSP tak bisa semena-mena melakukan hal itu tanpa dasar yang kuat.