NGAMPRAH– Ratusan massa dari Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Bandung Barat di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah, Kamis (24/1). Kedatangan mereka untuk meminta ketegasan Bupati Aa Umbara Sutisna dalam menindak keberadaan SPBU yang berlokasi di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang (pinggir farm house) yang dinilai telah menyalahi aturan, salah satunya soal tidak adanya ruang terbuka hijau (RTH).
Ketua Forbat Suherman mengungkapkan, kehadirannya ini untuk menuntut Bupati Bandung Barat menutup SPBU yang saat ini sudah beroperasi sejak satu bulan terakhir. Sebab, SPBU tersebut terbukti telah menyalahi aturan soal tata ruang. Padahal sudah jelas, Kawasan Bandung Utara memiliki aturan soal Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai kawasan strategis Jawa Barat.
“Kami menuntut bupati bersikap tegas untuk menutup SPBU tersebut karena sudah melanggar aturan. Bahkan, dalam rapat terakhir antara DPRD dengan sejumlah SKPD teknis diputuskan bahwa SPBU tersebut memang terbukti melanggar. DPRD akan membuat nota komisi untuk disampaikan ke bupati,” kata Suherman disela-sela aksi.
Dengan adanya pembiaran terhadap SPBU tersebut, kata dia, khawatirnya pembangunan lainnya di KBU akan diikuti pihak lain dengan menyalahi aturan. “Justru kedatangan kami ke sini (kantor bupati) untuk menjaga wibawa pemkab. Supaya tidak ada lagi bangunan lainnya yang berdiri menyalahi tata ruang di KBU,” paparnya.
Seperti diketahui, pembangunan SPBU tersebut tidak sesuai dengan siteplan. Di antaranya lahan seluas 865 meter persegi yang seharusnya dibangun untuk RTH malah digunakan untuk tangki bahan bakar minyak. Kepala Desa Gudangkahuripan Agus Karyana beberapa waktu lalu menyatakan, jika pihak SPBU sudah membeli lahan pengganti RTH. “Lokasinya di Kampung Pasirwangi RT 01 RW 10 Desa Gudangkahuripan dan itu sebagai pengganti RTH yang dibeli sejak September lalu oleh pihak SPBU,” tandasnya. (drx)