NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dinyatakan terbebas dari pidana pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Hal itu setelah melalui kajian mendalam yang dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bandung Barat yang terdiri dari unsur kepolisian, panwaslu hingga kejaksaan.
Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengkajian dan pembahasan selama 14 hari kerja sejak adanya laporan dari pelapor pada Rabu (26/12/2018). Pihaknya pun, kata Cecep langsung memanggil 13 saksi dan dua orang ahli untuk meminta keterangan.
“Termasuk kami juga lakukan kajian dan pembahasan bersama dengan kejaksaan dan kepolisian, kami simpulkan tak penuhi unsur pidana pemilu dan tindak pidana pemilu,” katanya di Kantor Bawaslu KBB Kecamatan Ngamprah, Selasa (22/1).
Sementara itu, Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu KBB, Ai Sri menambahkan bukan hanya memanggil para saksi dan saksi ahli, pihaknya pun menerima sebuah barang bukti berupa video yang memang menurutnya bukan video yang secara utuh melainkan hasil editan.
“Dalam video memang tidak utuh sehingga memang harus dibuktikan kebenarannya. Setelah kami klarifikasi dari 13 saksi dan 2 saksi ahli, kami menilai barang bukti itu tak penuhi pasal yang disangkakan. Itu tidak menjadi bukti kuat dalam kasus ini,” ujarnya
Seperti diketahui menindaklanjuti kasus viralnya video Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, Bawaslu KBB telah memanggil pelapor dan saksi-saksi.
Video yang dilaporkan menampilkan sosok Aa Umbara saat mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan, Imam Santoso dan sejumlah guru honorer di ruang kerjanya. Video berdurasi 1 menit 22 detik menampilkan Aa Umbara yang menginginkan guru honorer di KBB untuk memilih calon tertentu dalam Pileg 2019. (drx)