KPU dinilai melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP. Yakni barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu. Bukan cuma Polda Metro Jaya, KPU juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dinilai melanggar kode etik karena tidak menjalankan putusan hukum. (khf/fin/rie)
Bukan Mundur, Oso Polisikan KPU
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News