Bukan Mundur, Oso Polisikan KPU

OSO DEMO
DEMO KPU: Masa dari Partai Hanura pro OSO melakukan beberapa kali aksi di depan kantor KPU RI, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

KPU dinilai melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP. Yakni barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu. Bukan cuma Polda Metro Jaya, KPU juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dinilai melanggar kode etik karena tidak menjalankan putusan hukum. (khf/fin/rie)

0 Komentar