”Kisi-kisi pertanyaan yang sebelumnya diberikan ke TKN 01 dan BPN 02, pada debat kedua tidak lagi diberikan. Pertanyaan yang dibuat oleh panelis dirahasiakan. Ada juga penambahan waktu bicara, banyak masukan untuk menambah durasi. Dan yang terakhir penempatan penonton di belakang paslon, nantinya akan kami tiadakan,” beber Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (21/1).
Wahyu merinci, untuk hal-hal yang memang kewenangan KPU berdasarkan Undang-undang, KPU akan putuskan berdasarkan kewenangan. Tapi untuk hal-hal yang berkaitan dengan koordinasi, maka KPU akan berkoordinasi.
”Misalnya dalam soal menentukan panelis. Itu kami tentukan sendiri. Tapi untuk moderator, KPU sudah punya opsi, dan kita tawarkan. Moderator ya ini, ini. Kemudian dari masing-masing timses bilang, oh jangan yang ini tidak netral. Kan moderator itu harus netral. Ya kita diskusikan, nominasi sudah ada, semua insan media,” tandasnya. (khf/fin/rie)