PAMEMPEUK – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang di jalan serta pohon-pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, selama ini pihaknya terus-menerus menertibkan alat peraga kampanye. Sebab, diketahui banyak sekali APK yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 34.
’’ Terutama itu yang tidak sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditentukan, serta yang tidak mengindahkan atau tidak sesuai dengan etika estetika dan kebersihan,” ungkap Januar keapada wartawan kemarin. (20/1).
Dia mengatakan, penertiban ini dilakukan telah sesuai dengan kewenangannya Panwaslu Kecamatan dan telah membuat kajian dan langsung di rekomendasikan kepada peserta pemilu atau kepada PPK untuk memberikan teguran agar menurunkan alat peraga Kampanye.
“Jadi selama Bawaslu dan Panwascam serta Satpol PP saling bersinergis. Apabila memang harus diselesaikan melalui Bawaslu itu harus melalui sidang ajudikasi, adanya teman-teman di Panwaslu Kecamatan tetap sesuai dengan kewenangannya,”jelas dia.
Untuk pelanggaran lanjut dia, pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP dan hari ini sudah di beberapa Kecamatan, salah satunya kecamatan Pamempeuk sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye,” ucapnya.
Saat ditanyakan pelanggaran pidana, dia juga menjelaskan, bawa beberapa kari kebelakang ada yang mau membuat laporan terkait pelanggaran tersebut, tetapi tidak jadi, Apakah memang alat buktinya terpenuhi atau tidak.
“Dugaan tindak pidana itu cuman satu itupun dihentikan di pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur. Jadi selama ini baru satu temuan dugaan tindak pidana Pemilu itu dihentikan di pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, pihaknya pun mendapati laporan ada lima, namun yang diregistrasi cuman satu Karena yang empat itu tidak memenuhi syarat, dan yang satu ini sedang proses penyidikan.
“Mudah-mudahan beberapa hari kedepan ada perkembangan dari Kejaksaan ataupun kepolisian,” tandasnya. (yul/yan)