JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menjalankan putusan terkait Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), yang dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, putusan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu telah sesuai Undang-undang. Sehingga memang sewajarnya KPU menindaklanjuti untuk menaatinya.
”Harus melek, bahwa melaksanakan putusan Bawaslu perintah Undang-undang, yaitu bagi saya undang-undang secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan,” ujar Fritz di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (18/1).
Menurut Fritz, sampai saat ini pihaknya masih mencari cara supaya KPU bisa patuh terhadap putusan Bawaslu ini. Sehingga nama OSO dimasukkan dalam DCT anggora DPD RI periode 2019-2024.
”Ya nanti kami lihat lah cara-cara yang lain, bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu. Masalahnya kan ada yang DPD lain gimana? Kan putusan PTUN membatalkan SK KPU soal DPD,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisoner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tetap pada keputusannya untuk tidak memasukkan Ketua Umum Partai Hanura OSO ke dalam DCT anggota DPD RI.
Menurut Ilham, keputusan KPU ini merujuk pada Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD RI merupakan fungsionaris partai politik. ”Bahwa kalau OSO masuk dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu (dari jabatan di parpol),” ujar Ilham.
Dengan berbagai pertimbangan yang ada, maka KPU memutuskan tidak mengikuti putusan Bawaslu tersebut. Ilham mengaku menghormati putusan Bawaslu. Namun di satu sisi ada putusan MK yang menjadi rujukan KPU. (bbs/rie)