Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng, jaksa dari KPK turut menghadirkan E Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah memberikan penjelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus Meikarta. Kala itu, Tjahjo diwakilkan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soemarsono.
”Sudah dijelaskan Dirjen Otda yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi,” tutur Tjahjo melalui pesan singkat, kemarin (14/1).
Pada intinya, Soemarsono mengatakan kepada KPK atas nama Tjahjo bahwa segala perizinan merupakan kewenangan Pemkab Bekasi. Penjelasan Soemarsono kepada KPK juga sudah dilaporkan kepada Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan bahwa Kemendagri memang selalu memberikan bimbingan jika ada pemerintah daerah yang ragu untuk memberikan perizinan. Salah satunya Pemkab Bekasi terkait perizinan Meikarta.
Bahkan, kata Tjahjo, pernah ada seorang gubernur mengajak investor menemui Kemendagri untuk meminta petunjuk sebelum memberikan perizinan. Itu dilakukan agar tidak ada aturan yang dilanggar.
”Termasuk Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar soal izin Meikarta. Hasil fasilitasi Kemendagri kewenangan sesuai aturan yang ada adalah Pemkab bekasi yang berwenang,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp11 miliar terkait kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
”KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY, Bupati Bekasi total Rp 11 miliar sampai dengan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, kemarin.
Febri mengatakan Neneng sebelumnya juga telah mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp 2.250.000.000 dan Sin$ 90 ribu. Semua bukti pengembalian dari Neneng akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara kasus korupsi Meikarta.
KPK pun mengingatkan agar pihak lain termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang dan fasilitas-fasilitas yang diberikan terkait kasus suap perizinan Meikarta.