Nasib OSO di Ujung Tanduk 

”Jangan salah dalam mengambil keputusan, tetapi Bawaslu juga harus ingat jasa MK. Kalau memang yang diambil adalah putusan PTUN. Berarti mengabaikan konstitusi,” terangnya.

Hal senada juga diutarakan Koordinator Indonesia Corruption Watch Donal Fariz. Dia menjelaskan, jika keputusan yang diambil Bawaslu adalah pertaruhan yang sulit. ”OSO bisa menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD,” kata Donal.

Donal mengingatkan, jika sebelumnya Bawaslu sudah memutuskan diperbolehkannya mantan napi korupsi untuk menjadi caleg menggunakan putusan MK. Dalam kasus ini, masih menjadi tanda tanya, apakah Bawaslu akan menggunakan dasar yang sama atau tidak. ”Kita berharap Bawaslu bisa mengambil keputusan secara tepat. Tetapi kalau tidak, bisa wassalam, karena memutuskan perkara dengan dasar berbeda,” tandasnya. (khf/fin/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan