Perusahaan Nakal Minta Ditindak

Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R Abdullah menilai, UMK adalah keputusan normatif yang harus dijalankan. Hal itu tidak akan merugikan perusahaan, karena pekerja yang memiliki upah baik maka daya belinya juga baik. Pekerja adalah konsumen, uang yang dibelanjakan pasti akan kembali lagi ke pengusaha selaku produsen.

“Kalaupun menggaji sesuai UMK, perusahaan tidak akan rugi, karena uang pekerja langsung atau tidak akan kembali lagi ke mereka (pengusaha). Kalau tidak sanggup layangkan surat penangguhan, tapi jangan bohong,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Aa Umbara Sutisna meminta semua perusahaan di KBB untuk menerima dan melaksanakan UMK sesuai dengan ketetapan mulai 1 Januari 2019. Besaran UMK yang telah ditentukan adalah hasil kesepakatan antara pengusaha dan buruh yang difasilitasi pemerintah sehingga harus dilaksanakan. “Jika tidak bisa mengikuti aturan yang sudah disepakati, maka pergi saja dari KBB,” tegasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan